Bentuk Kepemilikan Bisnis

Pada dasarnya perusahaan – perusahaan dapat diklasifisikan berdasarkan kepemilikan bisnis menjadi dua sektor :
1. Sektor swasta / private sectors
Sektor swasta berhubungan dengan organisasi bisnis atau perusahaan yang dimiliki oleh individu – individu perorangan. Ada tiga bentuk kepemilikan bisnis dalam sektor swasta, yaitu :

  • Kepemilikan tunggal / sole proprietorship
  • Persekutuan / partnership
  • Perseroan terbatas / incorporated.

Bentuk – bentuk bisnis tersebut juga berlaku untuk organisasi – organisasi non – bisnis dan koperasi.

2. Sekor publik / public sectors
Sektor publik berkenaan dengan organisasi bisnis yang dimiliki oleh pemerintah baik BUMN maupun BUMD. Misal PT. Telkom (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (KAI), Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo), PT. Perumnas, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan sebagainya. Peruhaan publik tersebut digunakan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dan memperluas lapangan pekerjaan.

Mengapa Harus Memilih Bentuk Kepemilikan Bisnis ?
Memilih bentuk kepemilikan bisnis dengan tepat merupakan keputasan manajemen yang penting. Karena dari hasil pemilihan tersebut dapat mempengaruhi suatu perusahaan bisa berhasil atau tidak. Memilih bentuk kepemilikan bisnis berdasarkan sasaran dan tujuan suatu organisasi bisnis. Untuk itu perlu dilakukan analisa yang tepat sehingga bisa diketahui bobot keuntungan dan kelemahan masing – masing. Biasanya pemilihan kepemilikan bisnis dipengaruhi faktor berikut :

  • Jenis bisnis, misal : manufaktur, perdagangan, dan jasa
  • Lingkup operasi, yaitu kapasitas bisnis dan ukuran wilayah yang dilayani.
  • Jumlah Modal
  • Resiko dan kesanggupan para pemilik untuk menanggung hutang – hutan perusahaan.
  • Derajat pengawasan langsung dan manajemen yang diinginkan oleh para pemilik.
  • Lamanya kelangsungan hidup yang diinginkan.
  • Peraturan pemerintah pusat dan daerah tentang dunia usaha.